|
Bupati Katingan (Drs. Duwel Rawing), membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pemantapan Program Pengelolaan Taman Nasional Bukit Baka dan Bukit Raya (TN-BBBR) yang digelar di Aula Hotel Pemkab Katingan.
Katingan Mantapkan Pengelolaan Taman Nasional Bukit Raya - Bukit Baka
Bupati Katingan (Drs. Duwel Rawing), Kamis (27/10) kemarin, membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi Pemantapan Program Pengelolaan Taman Nasional Bukit Baka dan Bukit Raya (TN-BBBR) yang digelar di Aula Hotel Pemkab Katingan.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh pengelola TN-BBBR dan sejumlah undangan lainnya ini, Bupati menyebutkan kalau Taman Nasional BBBR merupakan kawasan hutan konservasi, yang mempunyai fungsi sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia.
TN-BBBR selain sebagai sistem penyangga kehidupan juga sebagai hidrologi, keseimbangan ekologi, kesuburan dan kestabilan iklim mikro, serta dapat mengurangi pemanasan global, juga berfungsi sebagai penyerap karbon dan memberikan kesejukan dan udara bersih.
Dijelaskannya, Taman Nasional Bukit Baka dan Bukit Raya, memiliki luas sekitar 181.090 hektar secara administrasi terletak di Provinsi Kalimantan Barat (Kabupaten Sintang dan Malawi) dan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kabupaten Katingan).
“TN-BBBR juga terdapat berbagai jenis tumbuhan baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi, diantaranya berbagai jenis pohon meranti, tumbuhan berbunga, paku-pakuan, lumut, anggrek dan jenis tumbuhan obat –obatan, “ jelasnya.
Diungkapkan Bupati, keberadaan TN – BBBR tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat yang berada disekitar kawasan Taman Nasional, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang menggantungkan hidup dengan memanfaatkan sumberdaya alam dari dalam kawasan Taman Nasional tersebut.
Menjadi tantangan bagi pengelola Taman Nasional Bukit Baka dan Bukit Raya, beserta stakeholder yang ada termasuk Pemerintah Kabupaten Katingan untuk dapat mewujudkan pengelolaan Taman Nasional Bukit Baka dan Bukit Raya yang lestari sekaligus mampu mendukung kesejahteraan masyarakat disekitar kawasan Taman Nasional.
Ketua Panitia Rakor Pemantapan Program Pengelolaan Taman Nasional Bukit Baka dan Bukit Raya (Antoni Manik, S.H., M.Hum), mengatakan, TN-BBBR merupakan salah satu dari 50 Taman Nasional yang terdapat di Indonesia.
Penunjukannya, melalui surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor. 281/kpts-II/1992 tanggal 26 Pebruari 1992, dengan luasan 181.090 hektar.
Rakor pemantapan program pengelolaan Taman Nasional Bukit Baka dan Bukit Raya bertujuan sebagai ajang sosialisasi pengelolaan TN-BBBR, serta meningkatkan dan memantapkan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pengelolaan TN-BBBR.
|