|
Pemerintah Daerah belum lama ini di Jakarta, melakukan ekspos Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Katingan 2011-2031 untuk penambahan kawasan Areal Penggunaan Lainnya (APL).
Kepala Bappeda Kabupaten Katingan, Drs. Sontong M.Si, belum lama ini di Kasongan, mengatakan hal ini, ada beberapa isu yang melatarbelakangi pengajuan RTRW ini, diantaranya, sempitnya luas kawasan budidaya non kehutanan dimana dari luas wilayah Kabupaten Katingan berdasarkan Peta RBI (Rupa Bumi Indonesia) mencapai 2.301.316 hektar hanya 7,5 persen dari luas total wilayah kabupaten.
Kemudian isu lainnya yang melatarbelakangi, yakni ekonomi terlalu bertumpu disektor perkebunan, dan kecendrungan penetrasi kegiatan kearah kawasan hutan
Disebutkan Sontong, tujuan pengajuan RTRW kabupaten ini untuk pemerataan pertumbuhan, pemerataan penyediaan sarana dan prasarana wilayah yang menyeluruh, peningkatakan kualaitas lingkungan, memberikan kepastian hukum untuk berusaha dan mengembangkan potensi pertanian secara luas.
“Pemerintah pusat menyambut baik pemaparan yang kami sampaikan, kita berharap usulan Katingan ini bisa disetujui sehingga ada penambahan kawasan karena luas APL yang ada sudah tidak memadai,” kata Sontong.
Ditambahkan Sontong ada 5 point penting dalam pengajuan RTRW Kabupaten Katingan yang baru, yakni usulan perubahan wilayah yang bisa dimanfaatkan, adanya daerah-daerah holding zone untuk pertanian.
Kemudian penambahan hutan lindung di wilayah utara Katingan, selain Taman Nasional Bukit Baka, Bukit Raya dan Taman Nasional Sebangau, penyiapan areal bandara internasional di Kereng Pangi seluas 1.800 hektar dan terakhir pembangunan pelabuhan laut di Teluk Sebangau.
|