|
Kejari Negeri Kasongan Musnahkan Barang Bukti
Kejaksaan Negeri Kasongan, Senin (12/12), melakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berupa 7 barang bukti narkotika jenis shabu-shabu dan dextro. Selain itu ada juga 2 buah senjata api dum-duman laras panjang.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di halaman Kantor Kejari Kasongan, dihadiri oleh
Plt. Kajari Kasongan, Robeth Hutagalung, Kapolres Katingan, AKBP Utomo, Wakil Pengadilan Negeri Kasongan, Kukuh KY, Staf Ahli Setda Katingan, Ir. Rubama, Kadispora, Drs. Mido dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Ada 7 barang bukti narkotika jenis shabu dan dextro yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan 2 buah senjata api dum-duman laras panjang yang dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menjadi beberapa bagian.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kasongan, Robeth Hutagalung, kepada wartawan, memastikan kalau langkah pemusnahan barang bukti berupa obat-obatan terlarang jenis shabu, dextro maupun zenith dan pemusnahan 2 buah senjata api dum-duman laras panjang untuk diketahui oleh khalayak ramai kalau kepemilikan obat-obatan dan senjata api dilarang oleh undang-undang.
Robeth Hutagalung, menyoroti soal penyebaran obat-obatan terlarang yang menurutnya perlu diketahui oleh masyarakat, kalau mengkonsumsi obat-obatan terlarang itu adalah perbuatan melanggar hukum dan membahayakan kesehatan dan akhirnya bisa berujung pada kematian.
Robeth juga menegaskan kalau kejahatan narkotika adalah kejahatan yang membahayakan sendi-sendi kehidupan bangsa, apalagi saat ini telah merambah keseluruh lapisan masyarakat, yang harus diperangi bersama-sama oleh setiap komponen bangsa.
“Kejahatan narkotika membahayakan sendi-sendi kehidupan bangsa yang harus dilawan, kita sangat kuatir penggunaan obat-obat terlarang (narkotika) sudah merambah ke anak muda saat ini, untuk itu pemusnahan ini penting agar masyarakat tahu bahwa mengkonsumsi dan memilik obat terlarang ini melanggar hukum,” kata Robeth Hutagalung.
|