LOADING

Layanan Kami

Katalog Layanan

Temukan berbagai layanan yang kami sediakan untuk membantu kebutuhan Anda secara cepat dan transparan.

8
Total Layanan
10
FAQ Tersedia
01
Layanan Pengajuan Jaringan Intranet dan Internet

Layanan Pengajuan Jaringan Intranet dan Internet adalah fasilitas yang disediakan oleh DinasKomunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Katingan bagi PerangkatDaerah/UPT untuk menyediakan, membangun, dan menghubungkan infrastruktur jaringankomunikasi data serta akses internet pemerintah daerah. Layanan ini mencakup seluruh tahapmulai dari penerimaan berkas pengajuan, survei dan verifikasi teknis kelayakan lokasi,penyiapan media transmisi (kabel/wireless) oleh rekanan pelaksana, konfigurasi dan pengujianinterkoneksi, hingga penerbitan laporan kegiatan pelaksanaan.Ringkasan LayananSasaran / Pemohon Perangkat Daerah dan UPT di lingkungan Pemerintah KabupatenKatingan. Biaya / TarifGratis (Rp 0 / Tidak dipungut biaya).Jangka Waktu PenyelesaianVerifikasi Berkas & Pengecekan Lokasi: Maksimal 3 hari kerja sejak permohonanditerima.Instalasi & Pengujian Jaringan oleh Rekanan: ± 2 hari kerja (menyesuaikan tingkatkesulitan dan kondisi teknis di lokasi). Persyaratan Utama1. Surat permohonan resmi pengajuan jaringan intranet/internet yang ditandatanganioleh Kepala Perangkat Daerah/UPT.2. Formulir Pengajuan Jaringan Intranet atau Internet.3. Informasi lokasi dan ketersediaan ruang/titik instalasi perangkat jaringan.4. Pengajuan dilakukan secara daring melalui menu Help Desk pada website resmi(https://diskominfopersantik.katingankab.go.id/pengajuan). Hasil / Output Layanan Jaringan Intranet dan/atau Internet yang terhubung dengan baik dilokasi pemohon, serta Laporan Kegiatan Pelaksanaan Instalasi.

02
Layanan Integrasi Sistem Informasi

Fasilitas pelayanan teknis penggabungan dan penghubungan antar-sistem/aplikasi bagi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Katingan untuk mendukung keterpaduan data, efisiensi birokrasi, dan efektivitas pelayanan publik berbasis elektronik secara responsif, terukur, dan aman.Ringkasan Utama LayananSasaran : Perangkat Daerah / OPD Kabupaten KatinganPengelola : Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan PersandianKanal Pengajuan : Menu Help Desk di [https://diskominfopersantik.katingankab.go.id/](https://diskominfopersantik.katingankab.go.id/)Biaya : Gratis (Rp 0,-)Waktu (SLA) : 30 s.d. 45 hari kerjaHasil / Output : Aplikasi/Sistem yang terintegrasi, Berita Acara UAT, dan Manual BookAlur Singkat PengajuanOPD mengunggah Surat Permohonan Resmi dan Formulir Analisis Kebutuhan via Help Desk.Verifikasi berkas, disposisi pimpinan, rapat teknis, dan penandatanganan Berita Acara kesepakatan.Penerbitan Surat Tugas dan pelaksanaan proses pembangunan/pengembangan integrasi sistem.Pengujian sistem (System Testing & UAT), penyusunan manual book, serta penyerahan hasil integrasi.

03
Layanan Pengajuan Sub Domain atau Hosting

Layanan Pengajuan Sub Domain atau Hosting adalah fasilitas yang disediakan oleh DinasKomunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Katingan bagi Perangkat Daerahuntuk mendaftarkan nama sub domain baru (beralamat di bawah katingankab.go.id) ataupunmenyediakan ruang penyimpanan web (hosting) bagi sistem informasi/aplikasi pemerintahdaerah. Layanan ini mencakup seluruh tahap dari verifikasi berkas permohonan, penyiapaninfrastruktur, konfigurasi DNS/Server, hingga pengujian dan pendataan domain/hosting aktif.Ringkasan Layanan Sasaran / PemohonPerangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan. Biaya / Tarif  Gratis (Rp 0 / Tidak dipungut biaya). Jangka Waktu Penyelesaian Verifikasi & Penilaian Berkas : Maksimal 15 menit hingga 1 hari kerja sejakpermohonan diterima.Pembuatan & Konfigurasi Sub Domain / Hosting : ± 1 s.d. 3 hari kerja (menyesuaikankesiapan berkas dan antrean pada Help Desk). Persyaratan Utama1. Surat permohonan resmi pengajuan Sub Domain/Hosting yang ditandatangani olehKepala Perangkat Daerah.2. Formulir Pengajuan Layanan Sub Domain atau Hosting.3. Dokumen kelengkapan teknis/spesifikasi aplikasi yang akan diunggah.4. Pengajuan dilakukan secara daring melalui menu Help Desk pada website resmi(https://diskominfopersantik.katingankab.go.id/pengajuan). Hasil / Output LayananSub Domain atau Hosting aktif yang siap beroperasi, lengkapdengan Surat Permohonan beserta dokumen kelengkapannya yang telah terverifikasi.

04
Layanan Pendampingan & Pengelolaan Manajemen Risiko SPBE

Fasilitas pelayanan teknis pengelolaan dan pendampingan Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bagi Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan. Layanan ini bertujuan untuk mengidentifikasi, menganalisis, memitigasi, serta memantau potensi risiko TIK guna menjamin keberlangsungan, keamanan, dan efektivitas penyelenggaraan SPBE secara responsif, terukur, dan akuntabel.Ringkasan Utama LayananSasaran : Perangkat Daerah (PD) / OPD Kabupaten KatinganPengelola : Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten KatinganKanal Pengajuan : Menu Help Desk / Sistem Informasi SPBE di [https://diskominfopersantik.katingankab.go.id/pengajuan](https://diskominfopersantik.katingankab.go.id/pengajuan)Biaya : Gratis (Rp 0,-)Waktu (SLA) : Menyesuaikan tahapan siklus Manajemen Risiko (Sesuai Jadwal Operasional SOP)Hasil / Output : Dokumen Profil Risiko, Formulir Daftar Risiko PD, Rencana Aksi Mitigasi Risiko, serta Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi SPBEAlur Singkat Pengajuan & PelaksanaanPenyusunan & Sosialisasi: Pembentukan Komite Manajemen Risiko SPBE serta penyampaian sosialisasi dan pendistribusian Formulir Daftar Risiko kepada Perangkat Daerah.Identifikasi & Analisis: Perangkat Daerah bersama pengelola melakukan identifikasi potensi risiko, penilaian probabilitas, dampak, dan penetapan tingkat risiko TIK.Perencanaan Mitigasi: Penyusunan dan pengkomunikasian rencana aksi mitigasi risiko SPBE.Penanganan & Evaluasi: Pelaksanaan tindakan mitigasi sesuai rencana aksi dilanjutkan dengan pemantauan, evaluasi, dan rekapitulasi pelaporan secara berkala

05
Layanan Penambahan Bandwidth Internet Perangkat Daerah

Fasilitas pelayanan teknis peningkatan kapasitas jaringan internet bagi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Katingan untuk mendukung kelancaran operasional SPBE, aplikasi pelayanan publik, dan efektivitas komunikasi data instansi secara responsif, terukur, dan aman. Ringkasan Utama LayananSasaran : Perangkat Daerah / OPD Kabupaten Katingan  Pengelola : Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kanal Pengajuan : Menu Help Desk di https://diskominfopersantik.katingankab.go.id/pengajuanBiaya : Gratis (Rp 0,-) Waktu (SLA) : Maksimal 2 (dua) hari kerja Hasil / Output : Kapasitas bandwidth yang telah ditambah/dikonfigurasi & Laporan Penyelesaian Alur Singkat PengajuanOPD mengunggah Surat Permohonan Resmi (ditandatangani Kepala OPD) dan Form Pengajuan via Help Desk. Verifikasi berkas, penerimaan SLA, dan disposisi pimpinan (30 menit). Pengecekan jaringan, penambahan alokasi bandwidth, dan pembaharuan konfigurasi sistem (1 hari kerja). Pemberitahuan status penyelesaian dan penutupan tiket Help Desk.  

06
Pengajuan Penanganan Gangguan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

Layanan Pengajuan Penanganan Gangguan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merupakan layanan yang disediakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Katingan untuk menangani gangguan atau kendala pada infrastruktur TIK, jaringan, perangkat komputer, server, maupun aplikasi yang digunakan oleh Perangkat Daerah. Permohonan layanan diajukan melalui sistem Help Desk sehingga proses penanganan dapat dipantau secara transparan hingga dinyatakan selesai.Sasaran LayananLayanan ini ditujukan kepada:Seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan.ASN atau pegawai yang mengalami gangguan layanan TIK dalam pelaksanaan tugas kedinasan.PersyaratanPemohon wajib:Mengajukan permohonan melalui menu Help Desk.Mengisi formulir pengajuan gangguan TIK secara lengkap.Menyampaikan informasi mengenai jenis gangguan, lokasi, serta kronologi permasalahan agar memudahkan proses penanganan.Alur PelayananPemohon mengajukan laporan gangguan melalui website Help Desk.Petugas menerima, memverifikasi, dan mengklasifikasikan tingkat prioritas gangguan berdasarkan dampak dan urgensi.Tim teknis melakukan identifikasi penyebab gangguan.Dilakukan penanganan dan pemulihan layanan TIK.Hasil penanganan diinformasikan kepada pemohon dan permohonan ditutup pada sistem Help Desk.Jangka Waktu PelayananPenyelesaian gangguan dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja, menyesuaikan tingkat kesulitan dan jenis gangguan yang ditangani.Output LayananGangguan layanan TIK berhasil ditangani.Layanan TIK kembali berfungsi dengan baik.Informasi status penyelesaian melalui sistem Help Desk.BiayaTidak dipungut biaya (Gratis).Media LayananPermohonan layanan diajukan melalui Website Help Desk Diskominfostandi Kabupaten Katingan:https://diskominfopersantik.katingankab.go.id

07
Layanan Pembuatan atau Reset Akun Email Kedinasan

Layanan Pembuatan atau Reset Akun Email Kedinasan merupakan layanan yang disediakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Katingan untuk memfasilitasi pembuatan akun email kedinasan baru maupun reset password akun email kedinasan bagi ASN atau pegawai yang berhak. Seluruh proses layanan dilakukan melalui sistem Help Desk sehingga pemohon dapat memantau perkembangan penyelesaian permohonannya secara daring.Sasaran LayananLayanan ini ditujukan kepada :ASN atau pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan.Perangkat Daerah yang mengajukan pembuatan atau reset akun email kedinasan.PesyaratanPemohon wajib :Mengajukan permohonan melalui menu Help Desk.Mengisi formulir permohonan secara lengkap.Melampirkan surat permohonan dan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.Alur Pelayanan Pemohon mengajukan permohonan melalui website Help Desk.Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan administrasi.Permohonan memperoleh disposisi untuk diproses.Administrator melakukan pembuatan akun atau reset password email kedinasan.Hasil layanan disampaikan kepada pemohon dan permohonan dinyatakan selesai.Jangka Waktu PelayananPenyelesaian layanan dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap.Jangka Waktu PelayananTidak dipungut biaya (Gratis).Media LayananPermohonan layanan diajukan melalui Website Help Desk Diskominfostandi Kabupaten Katingan:https://diskominfopersantik.katingankab.go.id 

08
Layanan Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi

Layanan Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi adalah fasilitas yang disediakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Katingan bagi Perangkat Daerah untuk membuat sistem informasi/aplikasi baru maupun memodifikasi/mengembangkan aplikasi yang sudah ada. Layanan ini mencakup seluruh tahapan pengembangan, mulai dari analisis kebutuhan bisnis, perancangan sistem, pengujian (System Testing, Unit Testing, dan User Acceptance Test/UAT), hingga penyediaan dokumen pendukung (Manual Book dan Berita Acara UAT).Ringkasan Layanan:Sasaran / Pemohon: Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan.Biaya / Tarif: Gratis (Rp 0 / Tidak dipungut biaya).Jangka Waktu Penyelesaian:Verifikasi & Rapat Koordinasi Awal: Maksimal 3 hari kerja sejak berkas diterima lengkap.Pembangunan / Pengembangan Aplikasi: ± 30 s.d. 45 hari kerja (menyesuaikan tingkat kompleksitas sistem yang disepakati bersama).Persyaratan Utama:Surat permohonan resmi yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah.Formulir Analisis Kebutuhan dan Spesifikasi Aplikasi.Dokumen Peta Proses Bisnis unit kerja atau Tupoksi terkait.Pengajuan dilakukan secara daring melalui menu Help Desk pada website resmi (https://diskominfopersantik.katingankab.go.id).Hasil / Output Layanan: Sistem Informasi/Aplikasi baru atau hasil pengembangan yang siap beroperasi, lengkap dengan Manual Book, Berita Acara UAT, dan Dokumentasi Alur Proses Kegiatan.

Layanan tidak ditemukan

Coba gunakan kata kunci yang berbeda.

FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Jawaban untuk pertanyaan umum seputar layanan kami

Pemohon dapat menghubungi Bidang Teknologi Informasi, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Katingan melalui kanal layanan atau Help Desk yang tersedia.

Pastikan username dan password telah diinput dengan benar. Jika kendala masih terjadi, segera ajukan permohonan melalui Help Desk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tidak. Akun email hanya dapat digunakan setelah proses verifikasi dan pembuatan akun selesai serta informasi akun telah disampaikan kepada pemohon.

Status permohonan dapat dipantau secara langsung melalui sistem Help Desk menggunakan nomor tiket atau akun yang digunakan saat mengajukan permohonan.

Ajukan permohonan reset password melalui sistem Help Desk. Setelah permohonan diverifikasi, administrator akan melakukan reset dan menyampaikan informasi akun kepada pemohon.

Tidak. Seluruh layanan pembuatan maupun reset akun email kedinasan tidak dipungut biaya (gratis).

Permohonan akan diproses paling lama 2 (dua) hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.

Pemohon melampirkan surat permohonan dari Perangkat Daerah serta dokumen pendukung sesuai jenis layanan yang diajukan.

Permohonan diajukan melalui menu Help Desk pada website Diskominfostandi Kabupaten Katingan dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.

Layanan ini diperuntukkan bagi ASN atau pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan yang berhak memperoleh akun email kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku.