Detail Berita
PERKUAT AKSES INFORMASI PUBLIK DAN LAYANAN DARURAT, KADIS KOMINFOSTANDI KATINGAN IKUTI HARMONISASI DUA RANCANGAN PERBUP
Kemudahan masyarakat memperoleh informasi resmi pemerintah dan mengakses bantuan saat menghadapi keadaan darurat menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Katingan dalam penyempurnaan regulasi daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Harmonisasi Perubahan Rancangan Peraturan Bupati bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (22/10/2026), di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Katingan, Hotden Manto Manalu, mengikuti rapat tersebut bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, Kapin, serta pihak terkait. Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, Hajrianor.
Harmonisasi membahas dua rancangan Peraturan Bupati (Perbup), yakni Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Kabupaten Katingan dengan Media Massa serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat Katingan Siaga 112.
Kedua rancangan regulasi tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam memperoleh informasi yang benar mengenai kebijakan dan program pemerintah serta mendapatkan akses komunikasi yang lebih mudah ketika menghadapi situasi darurat.
Dari aspek komunikasi publik, penyempurnaan pedoman kerja sama publikasi dengan media massa diharapkan dapat memperkuat penyebarluasan informasi resmi pemerintah daerah. Informasi mengenai pelayanan publik, program pembangunan, kebijakan daerah, dan berbagai hal yang menyangkut kepentingan masyarakat perlu disampaikan secara akurat, mudah dipahami, dan menjangkau masyarakat secara luas.
Pengaturan kerja sama publikasi yang jelas menjadi salah satu unsur penting untuk mendukung keterbukaan informasi sekaligus memperkuat penyampaian informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih mudah mengetahui program pemerintah, memahami kebijakan yang diterapkan, serta memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, rancangan Perbup tentang Katingan Siaga 112 diarahkan untuk memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan layanan nomor tunggal panggilan darurat. Melalui layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah menyampaikan laporan ketika menghadapi keadaan darurat tanpa harus mencari nomor telepon masing-masing instansi terlebih dahulu.
Kemudahan akses tersebut perlu didukung kesiapan operator, prosedur penerimaan laporan, koordinasi antarinstansi, serta mekanisme tindak lanjut yang jelas. Hal ini penting agar setiap laporan dapat diteruskan kepada pihak yang berwenang sesuai jenis kejadian dan ditangani secara tepat berdasarkan kondisi di lapangan.
Dalam rapat tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Katingan, Kapin, menekankan pentingnya harmonisasi untuk memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang jelas, selaras dengan ketentuan perundang-undangan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Regulasi, menurut substansi sambutannya, tidak cukup hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata melalui penyampaian informasi pemerintah yang transparan serta kemudahan akses terhadap layanan kedaruratan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, Hajrianor, juga menekankan pentingnya harmonisasi dalam memastikan kejelasan rumusan, kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, serta efektivitas pelaksanaan regulasi. Pembahasan substansi dan mekanisme penerapan menjadi bagian penting agar peraturan yang dihasilkan dapat menjadi pedoman yang jelas bagi perangkat daerah.
Keikutsertaan Kepala Diskominfostandi Kabupaten Katingan dalam harmonisasi ini sejalan dengan peran perangkat daerah tersebut dalam pengelolaan komunikasi publik dan dukungan penyelenggaraan layanan berbasis teknologi informasi. Kedua rancangan regulasi membutuhkan pengaturan yang terarah agar tujuan kebijakan dapat diwujudkan melalui pelaksanaan yang efektif.
Melalui harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Katingan berupaya menyempurnakan kedua rancangan Perbup sebelum melanjutkan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, manfaat kedua regulasi tersebut diharapkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Penguatan pedoman publikasi diharapkan mempermudah akses terhadap informasi resmi pemerintah, sedangkan penyelenggaraan Katingan Siaga 112 diharapkan mendukung kemudahan masyarakat dalam meminta pertolongan ketika menghadapi keadaan darurat.
Dengan regulasi yang jelas dan pelaksanaan yang terkoordinasi, Pemerintah Kabupaten Katingan terus mendorong tata kelola pemerintahan yang terbuka, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.