LOADING

Detail Berita

Diskominfostandi Katingan Perkuat Regulasi Informasi Publik dan Layanan Darurat 112
22 Oct 2026, 12:22 Bidang PKP 92x dilihat

Diskominfostandi Katingan Perkuat Regulasi Informasi Publik dan Layanan Darurat 112

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Katingan mendorong penguatan landasan hukum penyebarluasan informasi pemerintah dan layanan panggilan darurat Katingan Siaga 112 agar masyarakat lebih mudah memperoleh informasi resmi serta mengakses bantuan saat menghadapi keadaan darurat.

Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Harmonisasi Perubahan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Kahayan, Kamis (22/10/2026). Dua rancangan yang dibahas meliputi perubahan pedoman kerja sama publikasi Pemerintah Kabupaten Katingan dengan media massa dan penyelenggaraan layanan nomor tunggal panggilan darurat Katingan Siaga 112.

Kepala Diskominfostandi Kabupaten Katingan, Hotden Manto Manalu, hadir bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, Kalpin, serta pihak terkait lainnya. Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, Hajrianor.

Dari sisi komunikasi publik, penyempurnaan pedoman kerja sama publikasi dengan media massa diarahkan untuk mendukung penyampaian informasi mengenai kebijakan, program pembangunan, dan pelayanan pemerintah daerah secara lebih terarah, akurat, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Peran Diskominfostandi menjadi penting dalam mendukung penyebarluasan informasi resmi agar masyarakat dapat mengetahui program pemerintah, memahami kebijakan yang berkaitan dengan kebutuhan mereka, serta memperoleh informasi layanan melalui saluran komunikasi yang tepat. Pedoman yang jelas juga diharapkan mendukung pelaksanaan kerja sama publikasi secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyempurnaan regulasi ini penting agar informasi mengenai kebijakan, program, dan pelayanan pemerintah daerah dapat disampaikan kepada masyarakat secara akurat, transparan, dan bertanggung jawab. Kami ingin masyarakat semakin mudah memperoleh informasi resmi yang mereka butuhkan, sekaligus memahami manfaat program pemerintah bagi kehidupan sehari-hari,” ujar Hotden Manto Manalu.

Selain komunikasi publik, Diskominfostandi juga berkaitan dengan dukungan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Katingan Siaga 112. Layanan nomor tunggal panggilan darurat ini dirancang untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan ketika menghadapi kejadian seperti kebakaran, kecelakaan, atau keadaan darurat lainnya tanpa harus terlebih dahulu mencari nomor telepon setiap instansi.

Agar layanan tersebut dapat memberikan manfaat optimal, pengaturannya perlu memperjelas mekanisme penerimaan laporan, penerusan informasi kepada instansi berwenang, serta koordinasi penanganan kejadian. Kesiapan operator dan dukungan sistem komunikasi juga menjadi bagian penting untuk memastikan laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Untuk Katingan Siaga 112, kemudahan masyarakat dalam menyampaikan laporan harus didukung sistem komunikasi yang andal dan koordinasi antarinstansi yang jelas. Karena itu, pengaturan layanan ini perlu disiapkan secara matang agar masyarakat memiliki akses yang lebih mudah ketika membutuhkan pertolongan dalam keadaan darurat,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Katingan, Kalpin, menekankan pentingnya regulasi yang memiliki dasar hukum jelas, selaras dengan peraturan perundang-undangan, dan dapat diterapkan secara efektif. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, Hajrianor, juga menekankan pentingnya harmonisasi untuk memastikan rumusan peraturan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Melalui harmonisasi ini, Diskominfostandi bersama perangkat daerah terkait berupaya menyempurnakan kedua rancangan Perbup sebelum memasuki tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah ditetapkan dan diterapkan, kedua regulasi tersebut diharapkan mendukung keterbukaan informasi pemerintah sekaligus memperkuat akses masyarakat terhadap layanan kedaruratan.

Bagi masyarakat, tujuan akhirnya adalah tersedianya informasi resmi yang lebih mudah dijangkau dan mekanisme komunikasi darurat yang lebih jelas ketika bantuan dibutuhkan. (dhe)